Pasal 46
BAB 13 — BERAKHIRNYA MASA BERLAKU SURAT NOMOR PENDAFTARAN OBAT IKAN
(1) Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a berakhir masa berlakunya karena: a. dicabut karena produsen atau importir obat ikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan tidak melaksanakan kewajibannya; b. dicabut karena permintaan pemilik Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan; c. dicabut karena terbukti secara ilmiah atau berdasarkan referensi lain bahwa obat ikan tersebut berbahaya bagi kesehatan ikan, manusia dan lingkungan; d. masa berlaku Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan berakhir dan tidak diperpanjang. (2) Pencabutan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Direktur Jenderal.
