PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Pasal 44
BAB 12 — SANKSI
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b diberikan kepada: a. produsen atau importir obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga tidak melaksanakan kewajibannya; b. produsen atau importir obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak sanksi diberikan.
