PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Pasal 40
BAB 11 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN PENGAWASAN
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pemantauan obat ikan kepada Kepala Dinas Provinsi paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pemantauan obat ikan kepada Direktur Jenderal paling lambat setiap tanggal 20, yang memuat hasil pembinaan dan pemantauan yang dilakukannya dan rekapitulasi laporan hasil pembinaan dan pemantauan obat ikan kabupaten/kota. (3) Hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Direktur Jenderal sebagai bahan pembuatan kebijakan.
