Pasal 38
BAB 11 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal dan Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap penyediaan dan peredaran obat ikan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. proses penyediaan dan peredaran obat ikan; b. sarana dan prasarana penyimpanan obat ikan; dan c. mutu, khasiat, dan keamanan obat ikan. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Kepala Dinas MENETAPKAN Tim Pembinaan dan Pemantauan Obat Ikan. (4) Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Pembinaan dan Pemantauan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi di bidang obat ikan.
