PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Pasal 35
BAB 9 — PEREDARAN OBAT IKAN
Setiap orang yang melakukan usaha obat ikan harus melakukan pencatatan terhadap setiap obat ikan yang diedarkan.
