Pasal 32
BAB 9 — PEREDARAN OBAT IKAN
(1) Obat ikan yang diedarkan di wilayah Negara Republik INDONESIA wajib dikemas dalam wadah yang kedap air dan/atau bungkus tertentu dan dicantumkan keterangan mengenai obat ikan dalam Bahasa INDONESIA yang mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus. (2) Keterangan mengenai obat ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran obat ikan; b. nama dan alamat produsen/importir obat ikan; c. nama dagang/merek obat ikan; d. klasifikasi obat ikan; e. bentuk obat ikan; f. jenis sediaan obat ikan; g. komposisi obat ikan; h. berat bersih; i. peruntukan/indikasi dan ikan target; j. cara penggunaan dan penyimpanan; k. kode produksi; l. tanggal kadaluarsa; dan m. waktu henti obat ikan (withdrawl time), khusus untuk klasifikasi obat keras.
