PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Pasal 26
BAB 6 — PENDAFTARAN OBAT IKAN
Produsen atau importir yang telah memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan wajib menjaga konsistensi mutu obat ikan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.
