PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Pasal 20
BAB 6 — PENDAFTARAN OBAT IKAN
(1) Obat ikan dengan merek dagang dan susunan komposisi yang sama diberikan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang sama, meskipun ukuran kemasan berbeda. (2) Obat ikan dengan merek dagang dan/atau susunan komposisi yang berbeda, diberikan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang berbeda.
