PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. bahan baku obat ikan; b. usaha obat ikan; c. tujuan penggunaan, sediaan, dan klasifikasi obat ikan; d. penyediaan obat ikan;
e. pendaftaran obat ikan; f. tata cara pemasukan bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, dan obat ikan; g. tempat pemasukan dan pengeluaran; h. peredaran; i. pemasukan kembali; dan j. pembinaan, pemantauan, dan pengawasan.
