PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Pasal 14
BAB 6 — PENDAFTARAN OBAT IKAN
(1) Obat ikan yang disediakan oleh produsen atau importir wajib memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.
(2) Kewajiban memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. obat ikan yang disediakan oleh instansi/lembaga pemerintah/swasta; atau b. obat alami yang diolah secara sederhana, tidak mengandung obat keras, dan digunakan untuk kepentingan sendiri.
