PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Pasal 12
BAB 5 — PENYEDIAAN OBAT IKAN
(1) Penyediaan obat ikan dilakukan melalui pembuatan di dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri. (2) Penyediaan obat ikan dilakukan dengan mengutamakan pembuatan di dalam negeri. (3) Peyediaan obat ikan melalui pembuatan di dalam negeri dilakukan sesuai dengan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai CPOIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
