PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan intern lingkup Kementerian dilaksanakan dengan mengembangkan pola pengawasan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif. (2) Pola pengawasan bersifat preemtif dan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan pada terbentuknya suatu sistem kerja yang mampu membina dan membimbing upaya pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
