Pasal 31
BAB 9 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
(1) Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pemeriksa Keuangan berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan lingkup Kementerian. (2) Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan lingkup Kementerian. (3) Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c antara Inspektorat Jenderal dengan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal.
