PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 20
BAB 5 — HASIL PENGAWASAN INTERN
(1) Hasil pengawasan intern lingkup Kementerian dapat berupa hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan hasil pengawasan lainnya. (2) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. diklarifikasikan terlebih dahulu kepada auditi; b. dilengkapi hasil klarifikasi yang dituangkan dalam surat kesanggupan menindaklanjuti hasil pengawasan; dan c. sesuai standar audit APIP.
