PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN...
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS DAN KEWAJIBAN CALON PESERTA KKP-E
Calon peserta KKP-E yang disetujui oleh Bank Pelaksana untuk menerima KKP-E di bidang kelautan dan perikanan ditetapkan sebagai peserta KKP- E.
