PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN...
Pasal 11
BAB 7 — KEWAJIBAN DINAS KABUPATEN/KOTA
Dinas kabupaten/kota dalam pelaksanaan KKP-E di bidang kelautan dan perikanan mempunyai kewajiban: a. memberikan rekomendasi terhadap RDKP atau RDKK yang akan diajukan oleh nelayan, pembudidaya ikan, KUB/Pokdakan/Koperasi untuk disampaikan kepada Bank Pelaksana; b. memonitor kesesuaian penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian KKP-E; c. menyampaikan laporan bulanan mengenai pelaksanaan KKP-E kepada dinas provinsi dan tembusan kepada Menteri selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya;
d. MENETAPKAN tenaga pendamping; dan e. melaksanakan pendampingan apabila di kabupaten/kota setempat tidak tersedia tenaga pendamping.
