Pasal 19
BAB 6 — PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Sebagai penerima pelayanan publik, masyarakat berhak: a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; c. mendapat perlindungan dan/atau pemenuhan pelayanan;
d. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan; e. memberitahukan kepada Penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; f. memberitahukan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; g. melakukan pengaduan atas pelayanan publik yang tidak sesuai atau menyimpang dari standar pelayanan; h. mendapat tanggapan atas pengaduan yang diajukan; (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat disampaikan kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat.
