Pasal 13
BAB 3 — KELEMBAGAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Pelaksana terdiri dari pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. (2) Pelaksana memiliki hak: a. memberikan pelayanan tanpa ada hambatan pihak lain yang bukan tugasnya; b. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; c. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (3) Pelaksana memiliki kewajiban: a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Penyelenggara; b. memberikan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memenuhi panggilan untuk hadir atas permintaan pejabat yang berwenang; d. memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan e. melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada Penyelenggara secara berkala. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana dilarang: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan; c. menambah pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara; d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara; dan e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.
