PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 8
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSE menjalankan fungsi: a. mengoperasikan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan b. melakukan registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa untuk memastikan penyedia barang/jasa memenuhi persyaratan yang berlaku. (2) LPSE memiliki alamat domain http://www.lpse.kkp.go.id.
