Pasal 28
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik metode yang digunakan adalah:
a. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file; b. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file; c. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file; d. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file. (2) PPK, LPSE, ULP, pejabat pengadaan barang/jasa, dan penyedia barang/jasa serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik harus mematuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK, ULP/pejabat pengadaan barang/jasa, dan penyedia barang/jasa juga wajib: a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses berupa user id dan password para pihak; dan b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum.
