PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 10
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terutama dalam pengelolaan SPSE, LPSE dapat: a. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan LPSE lain. b. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat e- Procurement LKPP. c. mengajukan saran perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyempurnaan SPSE.
