Pasal 8
BAB 5 — KLASIFIKASI P2MKP
(1) Penilaian klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai Klasifikasi P2MKP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan dengan susunan keanggotaan terdiri dari unsur: a. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan. b. Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan. c. Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Tim Penilai Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengorganisasikan seluruh kegiatan klasifikasi P2MKP; b. melakukan penilaian lapangan; c. melakukan penilaian aspek administrasi dan aspek teknis; d. melakukan koordinasi internal tim; dan e. membuat Berita Acara Hasil Klasifikasi P2MKP.
