PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT...
Pasal 4
BAB 4 — PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN P2MKP
(1) Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri ditetapkan menjadi P2MKP oleh Kepala Badan berdasarkan usulan dari dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok.
