Pasal 13
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan dalam rangka pembentukan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri bersumber dari pelaku utama dan/atau pelaku usaha. (2) Pembiayaan dalam rangka penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (4) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (5) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan.
