PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT...
Pasal 11
BAB 6 — FORUM KOMUNIKASI P2MKP
(1) Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) difasilitasi oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Forkom P2MKP tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) difasilitasi oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan. (3) Forkom P2MKP tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
