Pasal 96
BAB 7 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA, TEKNOLOGI, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Asisten Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang penataan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas badan usaha milik negara dan anak perusahaan/perusahaan patungan, pengelolaan manajemen talenta badan usaha milik
2020, No 340
negara, penataan sumber daya manusia aparatur Kementerian BUMN sebagai calon direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan perangkat dewan komisaris/dewan pengawas; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas badan usaha milik negara dan anak perusahaan/perusahaan patungan, pengelolaan manajemen talenta badan usaha milik negara, penataan sumber daya manusia aparatur Kementerian BUMN sebagai calon direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan perangkat dewan komisaris/dewan pengawasdan hubungan industrial badan usaha milik negara serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) badan usaha milik negara; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangpenataan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas badan usaha milik negara dan anak perusahaan/perusahaan patungan, pengelolaan manajemen talenta badan usaha milik negara, penataan sumber daya manusia aparatur Kementerian BUMN sebagai calon direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan perangkat dewan komisaris/dewan pengawas;, hubungan industrial badan usaha milik negara, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) badan usaha milik negara.
