PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 91
BAB 7 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA, TEKNOLOGI, DAN INFORMASI
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi dipimpin oleh Deputi.
