PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 83
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara;
2020, No 340
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang- undangan badan usaha milik negara; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
