PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 71
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan protokol.
