PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 67
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Dukungan Strategis dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis, harmonisasi, dan pengintegrasian kebijakan strategis pimpinan; b. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan strategis pimpinan; c. penyiapan bahan analisis dan penyajian data dan informasi kepada Menteri dan Wakil Menteri; d. pelaksanaan urusan tata usaha kepada Menteri dan Wakil Menteri; dan e. penyiapan koordinasi urusan protokol.
