Pasal 64
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan analisis, harmonisasi, dan pengintegrasian kebijakan strategis pimpinan; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan strategis pimpinan; c. penyusunan bahan analisis dan penyajian data dan informasi kepada Menteri dan Wakil Menteri; d. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri dan Wakil Menteri; e. penyusunan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan internal Kementerian BUMN; f. pemberian advokasi hukum internal Kementerian BUMN; g. penyusunan dan pelaksanaan strategi hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan; h. pengelolaan dan pelayanan informasi publik Kementerian BUMN; dan i. pelaksanaan urusan protokol.
