Pasal 61
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan kapasitas dan pelaksanaan rekrutmen pegawai; b. penyiapan seleksi jabatan pimpinan tinggi, serta penyelesaian usulan mutasi pejabat administrasi dan fungsional; c. penyiapan mutasi jabatan pelaksana, kesejahteraan, disiplin, serta tata usaha dan administrasi umum pegawai; d. penyiapan perencanaan, analisis kebutuhan, serta pelaksanaan pengembangan dan pelatihan pegawai; e. penyiapan pelaksanaan asesmen pegawai; f. pemantauan dan evaluasi manajemen kinerja individu pegawai; dan g. perencanaan, analisis kebutuhan, serta pelaksanaan pengembangan dan sertifikasi jabatan fungsional di bidang Perusahaan Negara.
