PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
Kementerian BUMN terdiri atas: a. Wakil Menteri I; b. Wakil Menteri II; c. Sekretariat Kementerian; d. Deputi BidangHukum dan Perundang-undangan;
2020, No 340
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi; f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko; g. Inspektorat; h. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis; i. Staf Ahli Bidang Industri; dan j. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
