PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 47
BAB 4 — WAKIL MENTERI II
Asisten Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan dan pendayagunaan portofolio
2020, No 340
perusahaan kepemilikan minoritas bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan.
