PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 44
BAB 4 — WAKIL MENTERI II
Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata.
