PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian BUMN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. (2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan.
