PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 27
BAB 3 — WAKIL MENTERI I
Asisten Deputi Bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya.
2020, No 340
