PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 18
BAB 3 — WAKIL MENTERI I
Asisten Deputi Bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi.
