PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 15
BAB 3 — WAKIL MENTERI I
Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Industri Mineral dan Batubara, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Industri Mineral dan Batubara dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Industri Mineral dan Batubara.
2020, No 340
