PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 134
BAB 13 — ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon Ia. (2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon Ib. (3) Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon IIa. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon IIIa. (5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IVa.
