PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 115
BAB 9 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian BUMN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Kementerian secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
