Pasal 112
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko, dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan badan usaha milik negara serta restrukturisasi keuangan untuk badan usaha milik negara yang menghadapi risiko keuangan signifikan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan badan usaha milik negara serta restrukturisasi keuangan untuk badan usaha milik negara yang menghadapi risiko keuangan signifikan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan badan usaha milik negara serta restrukturisasi keuangan untuk badan usaha milik negara yang menghadapi risiko keuangan signifikan; dan d. pengawasan atas kinerja badan usaha milik negara.
