PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 11
BAB 3 — WAKIL MENTERI I
Wakil Menteri I terdiri atas: a. Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas; b. Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara; c. Asisten Deputi Bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi; d. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk;
2020, No 340
e. Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur; dan f. Asisten Deputi Bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya.
