Pasal 109
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Asisten Deputi Bidang Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang penyusunan rencana jangka menengah dan perencanaan keuangan, sistem informasi manajemen di bidang pelaporan keuangan, aspirasi pemegang saham/pemilik modal, privatisasi dan rights issue, Rekening Dana Investasi (RDI)/Sub Loan Agreement (SLA)/Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) dan Public Service Obligation (PSO), Penyertaan Modal Negara (PMN), dan dividen badan usaha milik negara, dan aliansi strategis antar badan usaha milik negara; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana jangka menengah dan perencanaan keuangan, sistem informasi manajemen di bidang pelaporan keuangan, aspirasi pemegang
2020, No 340
saham/pemilik modal, privatisasi dan rights issue, Rekening Dana Investasi (RDI)/Sub Loan Agreement (SLA)/Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) dan Public Service Obligation (PSO), Penyertaan Modal Negara (PMN), dan dividen badan usaha milik negara, dan aliansi strategis antar badan usaha milik negara; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangpenyusunan rencana jangka menengah dan perencanaan keuangan, sistem informasi manajemen di bidang pelaporan keuangan, aspirasi pemegang saham/pemilik modal, privatisasi dan rights issue, Rekening Dana Investasi (RDI)/Sub Loan Agreement (SLA)/Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) dan Public Service Obligation (PSO), Penyertaan Modal Negara (PMN), dan dividen badan usaha milik negara, dan aliansi strategis antar badan usaha milik negara; d. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang indikator kinerja, pemberian penghargaan dan sanksi, dan remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas badan usaha milik negara; dan e. penyiapan arsitektur dan penyusunan laporan keuangan konsolidasi badan usaha milik negara.
