PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-mbu-03-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 106
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara; d. pengawasan atas kinerja, administratif, dan manajemen risiko badan usaha milik negara; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No 340
