PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1056
Bidang Rehabvok terdiri dari:
a. Sub Bidang Administrasi Vokasional; dan
b. Sub Bidang Operasional Vokasional. 19. Ketentuan Pasal 1057, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
