PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1054
Bidang Rehabilitasi Vokasional selanjutnya disebut Bid Rehabvok dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Vokasional disebut Kabid Rehabvok, mempunyai tugas
- No.10 8 penyiapan bahan perumusan dan evaluasi kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pelayanan di bidang rehabilitasi vokasional.
- Ketentuan Pasal 1055, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
