PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1050
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1049, Bid Rehabmedik menyelenggarakan fungsi:
2008.No.10 7 a. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kesehatan umum melalui kegiatan promotif dan preventif serta pemeliharaan kesamaptaan penyandang cacat personel pertahanan; dan b. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang revalidasi, analisis, bimbingan supervisi teknis revalidasi penyandang cacat personel pertahanan. 14. Ketentuan Pasal 1052, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
