PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1047
Sub Bagian Umum selanjutnya disebut Subbag Um dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum disebut Kasubbag Um, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga. 11. Ketentuan Pasal 1048, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
