PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1039
(1) Pusat Rehabilitasi selanjutnya disebut Pusrehab adalah unsur pelaksana tugas tertentu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
- No.10 4
(2) Pusrehab dipimpin oleh Kepala yang selanjutnya disebut Kapusrehab. 4. Ketentuan Pasal 1040, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
